Rengel - Senin, 23 Agustus 2016.
Peringatan HUT ke 71 di kecamatan Rengel sangatlah meriah diikuti oleh berbagai Instansi di Kecamatan Rengel, salah satunya adalah MAN Rengel. Iven karnaval merupakan kebanggaan yang harus dirasakan oleh warga MAN Rengel sebagai komitmen berpartisipasi dalam semua kegiatan yang dilakukan oleh kecamatan.
MAN Rengel mengangkat tema illegal logging, hal ini sesuai dengan konsep yang telah dilakukan, sehubungan dengan menujunya Adiwiyata Tingkat Nasional.
MAN Rengel mengangkat tema illegal logging, hal ini sesuai dengan konsep yang telah dilakukan, sehubungan dengan menujunya Adiwiyata Tingkat Nasional.
Menurut Forest
Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal
Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan
pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia.
Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi
atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan
pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak
legal untuk menebang pohon.
Proses
illegal Logging dalam
perkembangannya semakin nyata terjadi dan seringkali kayu-kayu illegal dari
hasil illegal logging itu dicuci terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang
legal. Hal ini berarti bahwa kayu-kayu yang pada hakekatnya adalah illegal yang
kemudian dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum
aparat, sehingga pada saat kayu tersebut memasuki pasar, akan sulit lagi
diidentifikasi yang mana merupakan kayu illegal dan yang mana merupakan kayu
legal.
Berdasarkan
beberapa pengertian illegal logging di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian
illegal Logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu
ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari
pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum
yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan.
Unsur Unsur
Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan
kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum
yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Dari beberapa pengertian di atas, maka MAN Rengel berusaha memberikan pengertian kepada masyarakat sekitar dengan cara mengolah kembali barang bekas termasuk kertas koran yang didaur menjadi pakaian. (Roy)
mantab boss
BalasHapus